Senin, 12 Mei 2014

RINCIAN PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)

RINCIAN PENGHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)
Berdasar permenkes 1796/2011 setiap perawat harus mengumpulkan 25 SKP dalam 5 tahun. Rincian penghitungan SKP adalah sbb :

1. Kegiatan Praktik Profesional (min 2.5 SKP - max 5 SKP/5 tahun)
Diperoleh dari kegiatan mengelola pasien secara langsung baik di fasyankes maupun praktik mandiri (1 SKP/tahun), sebagai instruktur klinik (0.5 SKP/tahun), sebagai pengelola pelayanan keperawatan (0.5 SKP/tahun).
Kegiatan praktik profesional ini PERLU dicapai 2.5-5 SKP dalam 5 tahun.

2. Pendidikan Berkelanjutan (min 10 SKP – max 20 SKP/5 tahun)
Diperoleh dari mengikuti berbagai kebiatan seminar, simposium, workshop, pelatihan baik tingkat lokal, nasional, dan internasional. Bisa sebagai peserta, panitia, moderator, narasumber.
Pendidikan berkelanjutan ini PERLU dicapai 10 – 20 SKP dalam 5 tahun.
3. Pengabdian Kepada Masyarakat (0 – max 5 SKP/5 tahun)
Dalam bentuk kegiatan sosial, penanggulangan dampak bencana, anggota pokja keg profesi, TKHI, dll.
4. Pengembangan Ilmu Pengetahuan (0 – max 5 SKP/5 tahun)

Dalam bentuk melakukan penelitian, publikasi hasil penelitian di jurnal nasional/internasional, menulis artikel di jurnal nasional/internasional, mengarang buku, mengajar (sebagai dosen).

Dari keempat aspek di atas, yang HARUS dipenuhi adalah kegiatan praktik profesional dan pendidikan berkelanjutan. Sehingga jika seorang perawat tidak melaksanakan kegiatan profesional dan mwngupgrade ilmu selama 5 tahun maka dia tidak bisa memperpanjang STR
Source: Perawat OZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar